BerampuNews.id | Satresnarkoba Polres Langkat, menangkap tersangka Hendra Leo alias Karo alias Tulang (39) seorang residivis warga Dusun VII Hilir Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,46 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (30/3).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Tujuh Tersangka Edarkan 516 Kg Sabu Internasional
Joko Sumpeno menjelaskan penangkapan tersangka itu dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Langkat yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
Dimana di informasikan tersangka ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Dusun VII Hilir Desa Secanggang.
Kemudian tim opsnal narkoba Polres Langkat melakukan penangkapan yang di pimpin oleh Kanit II IPTU Boirin beserta tim opsnal.
Baca Juga:
Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba: Sita 28 Kg Sabu!
Di mana tersangka saat itu sedang duduk di dalam rumah kemudian tim pun mengamankan tersangka dan tim pun melakukan penggeledahan dan di temukan berupa narkotika jenis sabu di atas meja makan.[zbr]