BerampuNews.id | Satresnarkoba Polres Langkat, menangkap tersangka Hendra Leo alias Karo alias Tulang (39) seorang residivis warga Dusun VII Hilir Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,46 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (30/3).
Baca Juga:
Ini dia Dugaan Rumah dan Mobil Mewah Sitanggang DPO Polda Jambi, Bisnis Ilegal Tak Tersentuh Hukum
Joko Sumpeno menjelaskan penangkapan tersangka itu dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Langkat yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
Dimana di informasikan tersangka ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Dusun VII Hilir Desa Secanggang.
Kemudian tim opsnal narkoba Polres Langkat melakukan penangkapan yang di pimpin oleh Kanit II IPTU Boirin beserta tim opsnal.
Baca Juga:
Febri Timor Timor Meminta Aparat Penegak Hukum Jambi Tutup Permanen PETI di kabupaten Tebo
Di mana tersangka saat itu sedang duduk di dalam rumah kemudian tim pun mengamankan tersangka dan tim pun melakukan penggeledahan dan di temukan berupa narkotika jenis sabu di atas meja makan.[zbr]