BerampuNews.id | Satresnarkoba Polres Langkat, menangkap tersangka Hendra Leo alias Karo alias Tulang (39) seorang residivis warga Dusun VII Hilir Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,46 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (30/3).
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Joko Sumpeno menjelaskan penangkapan tersangka itu dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Langkat yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
Dimana di informasikan tersangka ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Dusun VII Hilir Desa Secanggang.
Kemudian tim opsnal narkoba Polres Langkat melakukan penangkapan yang di pimpin oleh Kanit II IPTU Boirin beserta tim opsnal.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
Di mana tersangka saat itu sedang duduk di dalam rumah kemudian tim pun mengamankan tersangka dan tim pun melakukan penggeledahan dan di temukan berupa narkotika jenis sabu di atas meja makan.[zbr]