BerampuNews.id | Polda Sumut menangkap dua orang pria yang diduga menjual sisik trenggiling. Dalam pengungkapan itu ada 150 kg sisik trenggiling disita.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menduga 150 kg sisik trenggiling itu terkumpul setelah membunuh 600 ekor trenggiling.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling, sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).
Sebelumnya, Hadi mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat 25 Februari 2022 di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Selain barang bukti 150 kg sisik trenggiling, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (42) dan EPK (42)," kata.
Baca Juga:
Dua Penjual Kulit Harimau Sumatra di Padangsidempuan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Hadi menjelaskan, AS telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling untuk dijual. Sedangkan EPK membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik kepada orang lain dengan harga Rp 2,5 juta per kg.
"Jika dijual Rp 2,5 juta per kilogram dari total 150 kg sisik trenggiling yang diamankan, maka total nilai dari sisik mencapai Rp 375 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AS dan EPK dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.
"Ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tukasnya.[zbr]