BerampuNews.id | Seorang tukang bangunan berinisial KJ (41) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap polisi.
KJ ditangkap karena aniaya seorang pemuda bernama Gunawan (30) dengan linggis.
Baca Juga:
Kecelakaan Minibus di GPI Mapanget Manado, Dua Anak Sekolah Meninggal
"Tersangka KJ diamankan di pinggir jalan di depan persawahan," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, Senin (30/5/2022).
Bambang menjelaskan KJ melakukan tindakan itu lantaran kesal dengan suara knalpot milik Gunawan.
Di mana ketika itu keduanya yang merupakan warga Siharang-harang Jae, Kecamatan Hutaimbaru sedang berkunjung di salah satu Kafe di Bukit Simarsayang.
Baca Juga:
Polsek Binjai Kota Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Semula suasana berlangsung biasa, tanpa ada cekcok apa pun. Hingga akhirnya, Gunawan menghidupkan sepeda motornya. Rupanya, suara knalpot sepeda motor milik Gunawan, mengganggu KJ.
Akibat hal itu, KJ tak senang. Sempat terjadi adu mulut antar kedua pria tersebut. Hingga akhirnya, KJ yang berprofesi sebagai tukang bangunan mengambil linggis miliknya.
"Tanpa ampun, KJ memukulkan linggis itu, hingga menusuk dada kiri Gunawan. Gunawan pun roboh dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit," sebut Bambang.
Kemudian, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.
Berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas menangkap pelaku pada Sabtu (28/5) di Desa Singali Kecamatan Hutaimbaru.
Saat diinterogasi oleh petugas, KJ mengakui perbuatannya telah menganiaya Gunawan di Simarsayang. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, KJ ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan.
"Hasil visum dan linggis yang diduga dijadikan alat menganiaya korban menjadi barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan," sebut Bambang.[zbr]