BerampuNews.id | Dua pelaku maling HP spesialis menggunakan galah (bambu) dari dalam rumah dibekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi dari rumahnya masing-masing.
Pelaku FW (33) alamat Jalan Mesjid Kelurahan. Karya Jaya Kecamatan. Rambutan Tebing Tinggi, dan B (20) alamat Jalan A. Yani Gg. Hidayah Kelurahan Pasar Baru Kecamatan. Tebing Tinggi Kota.
Baca Juga:
Bentuk 7 Tim Berantas Narkoba, Polres Tebing Tinggi Tangkap 17 Pelaku
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan Senin (7/3) kedua pelaku mengambil HP milik korban Alfia Ramdhani warga jalan Danau Singkarang Kelurahan Padang Merbau Tebing Tinggi.
Saat kejadian korban sedang tertidur diruang tamu dan saat dibanguni ibunya tidak lagi melihat HP di tempat.
Sambil mencari korban melihat kaca jendelanya sudah pecah dan terdapat satu buah galah (bambu) di bawah jendela.
Baca Juga:
Nunggu Pembeli di Halte, Pengedar Ekstasi Ditangkap Polres Tebing Tinggi
Atas pengaduan korban Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
Kedua pelaku ditahan di Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti 1 (Satu) unit handphone. 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : BK 5593 NAT.[zbr]