BerampuNews.id | Pasangan suami istri (pasutri) menganiaya pegawainya di Warung tuak di Tapanuli Utara (Taput) viral di media sosial. Keduanya kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Tersangka ZP resmi ditahan sedangkan istrinya SP tidak ditahan karena pertimbangan memiliki anak di bawah umur. Saat diwawancara, tersangka ZP mengaku menganiaya karyawannya sendiri.
Baca Juga:
Kapolres Taput Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Setingkat 7 Perwira, 32 Bintara dan 1 PNS Polri
Saat itu ZP dan korban sama-sama dipengaruhi minuman alkohol. Pelaku yang kesal tiba-tiba memukul wajah dan menarik korban sampai jatuh.
Pasutri itu pun menendang kepala korban berkali kali. Pelaku ZP mengaku sering menegur korban agar tidak mabuk saat banyak tamu di warungnya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung mengatakan, membenarkan tersangka ZP dan SP telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban sesuai dengan video yang viral di medsos.
Baca Juga:
Kapolres Subulussalam Pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023
"Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka ZP dan SP pasal 170 yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan bersama sama dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.[zbr]