BerampuNews.id | Nakoda kapal tongkang pengangkut tenaga kerja ilegal (TKI) yang karam di Selat Malaka, Perairan Tanjung Api, Asahan, Sumatra Utara (Sumut) ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, dua pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tewas akibat peristiwa tersebut. Menurut keterangan para korban, mereka direkrut melalui agen di masing-masing daerah. Kemudian mereka dikumpulkan di sebuah penampungan di Kabupaten Asahan sebelum diberangkatkan secara ilegal melalui jalur perairan menuju Malaysia.
Baca Juga:
Purnawirawan Polri Dorong Generasi Muda Kepolisian Sumut Raih Pendidikan Tinggi di Universitas Brawijaya
Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan menyebutkan saat ini petugas kepolisian telah menahan nakhoda kapal yakni Heriyanto alias S. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku telah dua kali menyelundupkan TKI ilegal. Dia menerima upah Rp6 juta untuk sekali pengantaran ke Malaysia.
"Sesampainya di Kuala Bagan Asahan, air di kapal surut. Namun sesampainya di perairan Malaysia mereka balik karena kesiangan takut tertangkap," ucap Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3/2022) malam.
"Jadi mereka balik itu terjadi kapal bocor, tenggelam, karam. Tidak ada keselamatan penumpang yang kami temukan justru dua korban tewas," katanya.
Baca Juga:
Polda Sumut lakukan Pelatihan Photografi Dan Presenter, Kasi Humas Polres Samosir Turut di Kegiatan Pelatihan .
Para korban menyebut, kebocoran kapal telah dilaporkan. Namun, nakhoda mengabaikan pemberitahuan para korban tersebut sehingga mengakibatkan kapal tersebut karam.
Tersangka dijerat pasal dua UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.[zbr]