BerampuNews.id | Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan berbagai aduan dan laporan masyarakat bahwa ada penyiksaan tahanan yang terjadi di dalam kantor polisi harus jadi perhatian para pengawas, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Mahfud, para tahanan, tersangka, atau siapa pun yang diperiksa oleh aparat penegak hukum berhak untuk tidak ditekan secara fisik dan psikis.
Baca Juga:
Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024, Prabowo Beraktivitas Seperti Biasa
Oleh karena itu, Mahfud saat memberi sambutan secara virtual pada acara konferensi di Jakarta, Kamis, menyampaikan pihaknya berkomitmen menghapuskan praktik penyiksaan itu.
“Saya kira (laporan penyiksaan) ini tidak bisa disembunyikan. Cerita ini banyak di tengah masyarakat dan banyak yang merasakan itu di masa lalu. Makanya, sekarang kami melaksanakan reformasi dan mengurangi itu sedikit demi sedikit,” kata Mahfud, yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas.
Ia menyebut ada 115 aduan penyiksaan dan perlakuan buruk yang dialami oleh masyarakat di kantor kepolisian pada periode 2018-2020 sebagaimana dicatat oleh Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
Baca Juga:
Survei LSI Djayadi Hanan: Prabowo-Erick Tetap Unggul dari Kandidat Lain
KuPP merupakan kolaborasi yang dibangun oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK.
“Persoalan ini memang perlu pembuktian hukum, tetapi ini juga harus jadi perhatian. Jangan-jangan itu memang ada,” sebut Mahfud.
Terlepas dari kesulitan itu, Menko Polhukam menyampaikan Polri telah berbenah agar tiap anggotanya bekerja lebih profesional dan akuntabel, di antaranya dilakukan lewat semangat “Presisi” yang digerakkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.