WahanaNews - Dairi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah sepakat untuk mempersingkat durasi kampanye menjadi 90 hari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebutkan bahwa metodologi kampanye memang sudah seharusnya ada perubahan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Kita berkaca dari pengalaman sebelumnya, mengundang kumpulan massa yang masif dan banyak jumlahnya itu tidak efektif dan high cost,” ucapnya di Gedung DPR RI, Kamis (2/6/2022), sebagaimana dilansir WahanaNews.co.
Menurutnya, lanjut Doli, dengan adanya perkembangan teknologi informasi (TI), sudah mudah setiap orang saling bertemu tanpa memakan waktu yang lama.
“Sekarang bagaimana kita harus menggunakan teknologi informasi itu untuk masa kampanye. Jadi, tak perlu memakan waktu lama,” tuturnya. [gbe/rsy]