BerampuNews.id | Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai, Sumut melakukan razia mendadak menyisir kamar warga binaan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka deteksi dini dan sebagai bentuk razia yang kerap dilakukan.
Baca Juga:
Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Kelas IIA Binjai Buka Pekan Olahraga dan Seni
"Kita juga sudah melakukan tindaklanjut terkait hasil deteksi dini gangguan kamtib seperti melakukan penyitaan benda-benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Hasil temuan dikumpulkan, dicatat, dan dilaporkan untuk dilakukan pemusnahan," kata Kepala KPLP Binjai, Rinaldo Tarigan, Sabtu (26/3/2022).
Dalam kegiatan ini, kata dia pihak pengamanan mengamankan sejumlah barang yang dilarang di sel Lapas.
Antara lain, charger handphone dan mancis atau korek api ditemukan di kamar masing-masing warga binaan.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkumham Sumut Resmikan Gedung Blok Hunian Baru Lapas Binjai
"Kita temukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar masing-masing warga binaan," ungkapnya.
Dia menambahkan, razia dilakukan sebagai bentuk percepatan terkait pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Penanganan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas maupun Rutan.
“Pada giat penggeledahan kemarin, kami melakukan penyisiran pada sel hunian meliputi sel admisi dan orientasi (mapenaling). Adapun yang disisir pada Blok C, D dan E. Sementara narkoba tidak ada ditemukan,” kelasnya.