BerampuNews.id | Kemenkumham Sumatera Utara akan menempuh langkah pembinaan, pengawasan, pengendalian unit pelaksana teknis, dan pemberian remisi untuk mengatasi kapasitas lebih (over capasity) di lapas dan rutan.
"Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara saat ini sudah over capasity mencapai 258 persen sehingga menjadi masalah serius yang harus diselesaikan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Selain itu Kemenkumham Sumut akan menempuh cara peningkatan program integrasi (PB,CB, dan CMB), program asimilasi narapidana di rumah, redistribusi narapidana ke lapas/ rutan yang berkapasitas kurang dari 275 persen, dan mengusulkan pembangunan lapas terbuka dan lapas/rutan di kabupaten/ kota yang belum memiliki, kata Imam saat reses Komisi III DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2021-2022..
"Mengusulkan rehabilitasi bangunan dan penambahan blok hunian sehingga bertambahnya jumlah kapasitas hunian, membebaskan tahanan yang habis masa penahanannya setelah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemangku kepentingan yang habis masa penahanannya H-10, H-3 dan H-1 serta optimalisasi retorative justice melalui koordinasi dengan APH," ucapnya.
Ia menyampaikan realisasi anggaran pada tahun 2021 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut mencapai 93,30 persen. Sementara pada tahun 2022 instansi ini berupaya mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum melalui pembangunan tata kelola pemerintahan yang efektif berbasis teknologi informasi.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
"Kami akan berupaya mewujudkan rencana strategis ini melalui empat program prioritas antara lain meningkatnya jumlah satuan kerja yang meraih predikat WBK/WBBN, peningkatan PNBP di wilayah melalui layanan AHU dan KI, pelaksanaan M-Paspor dan E-Cekak dan penanganan over kapasitas di Lapas/Rutan," katanya.[zbr]