BerampuNews.id | Perkara yang melibatkan oknum polisi Ipda Fitra Jaya Surya Putra dan anaknya MAF (16) berujung damai melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Pada Oktober 2021, Ipda Fitra yang bertugas di Sat Intelkam Polres Siantar, Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), diketahui melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri, MFA (16). MFA dan ayahnya saling lapor ke Polres Siantar.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede mengatakan, keduanya telah berdamai di kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo, pada Rabu (2/2/2022) pekan lalu.
Perdamaian kedua belah pihak disaksikan jaksa, lurah, kuasa hukum Fitra, dan ibu MAF. "Tahap awalnya kita melakukan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat, korban (MAF) dan walinya yakni ibu si korban sepakat berdamai depan jaksa dan lurah setempat," kata Rendra dihubungi via telepon, Rabu (9/2/2022). "Setelah itu kami mengajukan Restorative Justice (RJ) ini ke Jampidum melalui Kejati (Sumut).
Kemudian digelar perkara itu oleh Jampidum. Jadi hari Rabu minggu lalu kami buat RJ untuk penghentian penuntutannya," lanjut Rendra. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan itu penuntutan perkara Ipda Fitra Jaya Surya Putra dinyatakan dihentikan.
"Penuntut perkaranya sudah kita hentikan melalui Restorative Justice (RJ). Kemarin perkaranya sudah tahap dua, kemudian kita lakukan upaya RJ," jelasnya. Ditemui terpisah, kuasa hukum Ipda Fitra, Chandra Kusuma Pakpahan, membenarkan adanya perdamaian tersebut.
Ia mengatakan, dasar perdamaian tersebut adalah untuk kepentingan psikis anak (MAF) dan masa depannya. Ia menjelaskan, sebelumnya Ipda Fitra ditetapkan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.