BerampuNews.id | Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menilik isi garasi dari harta kekayaannya, Abdul Gafur tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp 509 juta.
Harta tersebut dicukil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur terakhir kali menyampaikan pada 26 Februari 2021 periodik 2020.
Dalam LHKPN tersebut, Abdul Gafur tercatat punya 10 bidang tanah dan bangunan di Balikpapan hingga Jakarta. Total nilai tanah dan bangunan Abdul Gafur berjumlah Rp 34.295.376.075 (Rp 34 miliar).
Baca Juga:
KPK Duga Bupati Penajam Paser Utara Kawal Langsung Proses Lelang Proyek
Selain itu, Abdul Gafur melaporkan dirinya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.375.000.000 (Rp 1,3 miliar) serta kas dan setara kas Rp 546.000.000. Dia tercatat tidak memiliki utang.
Bagaimana dengan selera otomotifnya? Gafur terdata memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 509 juta. Dia punya tiga mobil dan satu unit sepeda motor.
Urusan mobil, tersedia dalam berbagai model. Pertama Ford Fiesta, mobil bergaya hatchbak itu lansiran tahun 2011 dengan harga senilai Rp 190 juta.
Baca Juga:
KPK Berharap 3 OTT di Januari 2022 Berikan Efek Jera
Mobil kedua, yakni Honda City. Mobil ini dikategorikan sebagai sedan entry level lawan dari Toyota Vios. Gafur tercatat memiliki mobil ini keluaran tahun 2009 dengan taksiran harga Rp 175 juta.
Mobil ketiga yang dimiliki Gofur bergaya SUV, yakni Honda CR-V keluaran tahun 2008. Mobil tersebut ditaksir harganya Rp 140 juta.
Sementara untuk urusan sepeda motor, Gofur tercatat hanya menyimpan satu unit Yamaha Mio Soil tahun 2007.
Tidak ada kendaraan lain yang dimiliki Gofur. Semua isi garasinya terdata atas hasil sendiri.
Abdul Gafur kena OTT KPK
Sebelumnya, KPK membenarkan Abdul Gafur diamankan dalam OTT di Penajam Paser Utara. OTT dilakukan pada Rabu (12/1).
"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (12/1) sore hari, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di provinsi Kaltim," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi soal apakah benar KPK melakukan OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kamis (13/1).
Abdul Gafur ditangkap karena diduga terkait dengan suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan dugaan suap tersebut terkait apa.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Para pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.[kiy]