BerampuNews.id | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat sempat mengamuk saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itong menampik jika dirinya terlibat suap pengurusan perkara. Itong mengaku tak mengenal pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono. Dirinya juga merasa tidak pernah memberi perintah pada Hamdan sebagai panitera pengganti untuk meminta sejumlah uang.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun, itu semua omong kosong,” ucap Itong.
Itong menilai konstruksi perkara yang disampaikan Komisioner KPK Nawawi Pomolango ibarat cerita fiksi.
Ia menyebut tak pernah mengetahui ada uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp 1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” kata dia.
Namun, Itong pesimistis ketika ditanya tentang sejauh mana kesiapannya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Itu sulit karena dianggap saya tahu, dianggap saya memerintahkan,” tutur dia.[zbr]