BerampuNews.id | Dinas Pendidikan Kota Medan membuka layanan pengaduan Call Center 0853 7109 3888. Hasilnya, mereka mendapati orang tua murid yang diminta membayar uang pemindahan Rp1 juta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan sejak dibuka, sudah ada ratusan pesan masuk dalam layanan tersebut. Dari ratusan pengaduan, laporan pungli mendominasi. Salah satunya, siswa yang diminta sejumlah uang untuk pemindahan. Laporan itu pun segera ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
"Kemarin kita mendapatkan laporan dari orang tua siswa yang diminta uang pemindahan sekolah anaknya oleh Oknum di SMPN 39. Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan terbukti memang adanya praktik pungli," kata Putra Siregar dikutip dari portal resmi Pemkot Medan, Selasa (22/3/2022).
Laksamana Putra menjelaskan kronologi praktik pungli di SMPN39 berawal ketika ada seorang siswa yang akan pindah ke sekolah tersebut. Namun, orang tua siswa tersebut diminta uang sebesar Rp1,5 juta.
Kemudian ditawar oleh orang tua siswa dan akhirnya diberikan uang sejumlah Rp1 juta. Oknum honorer yang bekerja sebagai tata usaha ini berdalih uang tersebut untuk administrasi pindah sekolah.
Baca Juga:
Rehabilitasi Puluhan Gedung Sekolah di DKI Tahun 2024 Terancam Tidak Selesai
"Selain Oknum tata usaha sekolah, diketahui Oknum wakil kepala sekolah juga terlibat dalam praktek pungli tersebut. Karena uang dari orang tua siswa yang memindahkan anaknya diterima juga oleh wakil kepala sekolah. Bahkan saat kita di sana diketahui juga kepala sekolah sudah tiga minggu tidak masuk ke sekolah. Selain itu fasilitas sekolah juga banyak yang tidak terawat," kata Laksamana Putra Siregar.
Pihaknya sudah meminta oknum tata usaha dan wakil kepala yang terlibat untuk segera mengembalikan uang senilai Rp1 juta tersebut. Oknum wakil kepala sekolah tersebut juga sudah dilaporkan ke inspektorat guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sudah melaporkan kepada inspektorat terkait oknum wakil kepala sekolah SMPN 39 yang terlibat dalam praktek pungli untuk diperiksa. Sementara staf honorer bagian tata usaha sekolah yang terlibat kita evaluasi," katanya.[zbr]