BerampuNews.id | Kabar penyekapan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Simalungun, Zocson Silalahi yang menjadi pemberitaan banyak media memasuki babak baru.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) merespons kabar tersebut dengan menyurati Kapolri dan Danpuspom Angkatan Darat.
Baca Juga:
Besok Presiden Jokowi akan Lantik Jenderal Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI
Melalui surat bernomor 109/Pms/V/2022 yang ditandatangani Anthoni Damanik selaku (ketua) dan Jahenson Saragih (sekretaris) tertanggal 23 Mei 2022, Gemapsi meminta Kapolri mengusut tuntas motif penyekapan yang diduga terkait suap proyek pengadaan alat praktek dan peraga siswa Teknologi Informasi Komputer (TIK) senilai Rp50 miliar.
Sedangkan kepada Danpuspomad, Gemapsi meminta untuk diungkap dugaan keterlibatan oknum TNI AD, karena sudah adanya surat Dandenpom I/1 Pematangsiantar nomor: D/69/V/2022, tanggal 19 Mei 2022 perihal permohonan melihat rekaman CCTV dan memberikan copy rekaman file video yang ditujukan kepada Manager Kemanan Hotel Batavia yang disebut-sebut sebagai lokasi penyekapan.
"Gemapsi menyurati Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo supaya polisi dalam hal ini Polres Pematangsiantar mengusut tuntas dugaan penyekapan yang terjadi di Hotel Batavia Pematangsiantar," ujar Anthony.
Baca Juga:
Panglima TNI Dampingi Presiden Jokowi Resmikan RSAD Tingkat III dan RSAL TK. II di Surabaya
Gemapsi, kata Anthony, meminta supaya Kadis Pendidikan, Zocson Silalahi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyekapan di Hotel Batavia Pematangsiantar diperiksa oleh polisi.
"Agar jelas kebenarannya apakah memang ada pelanggaran hukum terkait pertemuannya dengan rekanan di hotel tersebut," imbuhnya.
Selain itu, Gemapsi juga meminta polisi untuk memeriksa Sekda Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga yang diduga terkait dugaan suap proyek pengadaan alat peraga dan praktek siswa TIK.
Karena sebelum terjadi pertemuan di Hotel Batavia, Sekda melakukan mediasi terhadap Kadis Pendidikan dan rekanan di kediaman pribadinya.
Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih menambahkan, sesuai informasi yang dihimpun pihaknya dari pemberitaan media, dugaan penyekapan di Hotel Batavia, terkait ingkar janji proyek pengadaan alat peraga dam praktek siswa TIK senilai Rp50miliar.
"Gemapsi memperoleh informasi dari pemberitaan media, rekanan sudah menyerahkan fee proyek senilai Rp2,4 miliar kepada Kadis Pendidikan Simalungun, untuk pengadaan alat peraga dan praktek siswa TIK. Namun, kenyataan proyek tersebut dikerjakan rekanan lain, sehingga diminta untuk mengembalikan fee yang sudah diserahkan dan berujung penyanderaan" ujar Jahenson.[zbr]