BerampuNews.id | Aturan baru naik pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara(Sumut). Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat tes PCR atau antigen meski sudah divaksin dosis I dan II.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara yang efektif diberlakukan Sabtu 2 April 2022.
Baca Juga:
Pelepasan Jemaah Calon Haji Kabupaten Paluta: Pengunjung Asrama Haji Embarkasi Medan Menuju Bandara Kualanamu
Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, peraturan terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan surat tes kesehatan bagi penumpang yang baru divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
"Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 sebelumnya, penumpang divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid boleh memilih tes PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Namun di peraturan terbaru mereka hanya satu pilihan, yaitu tes PCR," katanya, Senin (4/3/2022).
Penumpang yang sudah divaksin dosis II sebelumnya tak perlu menunjukkan tes PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan domestik. Namun ketentuan itu tidak berlaku lagi.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
"Bagi penumpang perjalanan domestik boleh tidak menunjukkan PCR atau antigen asal sudah divaksin dosis III (Booster). Ini peraturan yang terbaru," jelasnya.
Sementara pelaku perjalanan yang usia di bawah 6 tahun dalam peraturan sebelumnya dan terbaru tetap sama harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pihaknya bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 tahun 2022," pungkasnya.[zbr]