BerampuNews.id | Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang spesialis pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Medan. Seorang di antaranya ditembak petugas karena berusaha kabur saat proses pengembangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang warga bernama Gaby Mutiara Hutagalung ke Polrestabes Medan. Korban mengaku motor matic miliknya hilang saat parkir sebuah indekos di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
"Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang ada di indekos tersebut," kata Firdaus, Minggu (30/1/2022). Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitats tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka curanmor tersebut.
"Kami kemudian berhasil mengamankan tersangka yang berinisial BA. Namun saat proses pengembangan, istri BA yang berinisial RPK berhasil melarikan diri," ucapnya. Kepada petugas BA mengaku meminta rekannya bernama Pendri untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah berinisial Nardi seharga Rp3,3 juta. Selanjutnya petugas menangkap Pendri di kawasan Jalan Gajah Mada Medan saat bekerja sebagai juru parkir.
"Saat proses pengembangan tersangka BA berusaha melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatannya nekat dilakukan karena desakan ekonomi. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli sabu.
"Modus tersangka mengamati sepeda motor yang ditinggalkan korban dan beraksi menggunakan kunci leter T," ucapnya. Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Medan. Kedua dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.[zbr]