Korban yang mengalami luka tusuk di perut ditemukan istri sirihnya tergeletak di ruang tamu dengan usus terburai tapi tak berdarah. Korban langsung dibawa ke rumah sakit, namun tewas dalam perjalanan.
Sementara setelah kejadian, tersangka kabur ke Bengkulu dan ditangkap polisi dua pekan kemudian. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan pisau yang digunakan tersangka.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Kecam Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kasus Tersebut Dikategorikan Femisida
Tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[zbr]