Korban yang mengalami luka tusuk di perut ditemukan istri sirihnya tergeletak di ruang tamu dengan usus terburai tapi tak berdarah. Korban langsung dibawa ke rumah sakit, namun tewas dalam perjalanan.
Sementara setelah kejadian, tersangka kabur ke Bengkulu dan ditangkap polisi dua pekan kemudian. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan pisau yang digunakan tersangka.
Baca Juga:
Kepala Terbungkus Lakban, Diplomat Muda Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Kos Menteng
Tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[zbr]