BerampuNews.id | Reka ulang kasus pembunuhan seorang pengemudi angkot di Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengungkap motif tersangka. Yakni, karena sakit hati dikeroyok korban bersama temannya di depan anaknya saat menagih utang.
Korban yang mengalami luka tusuk di perut dengan usus terburai tapi tak berdarah, tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara tersangka yang kabur ditangkap polisi di Bengkulu.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Ada 17 adegan diperagakan oleh tersangka Budi (34) saat reka ulang kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Dayat Effendi alias JEF (28) meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dalam reka ulang yang digelar di halaman Mapolres Bukittinggi, mengungkap motif tersangka Budi menganiaya korban JEF karena karena sakit hati dikeroyok di depan anaknya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyebutkan, penganiayaan berawal saat tersangka Budi, warga Kamang bersama anaknya datang ke rumah kontrakan korban JEF di Jorong Obay, Kenagarian Padang Luar pada 16 Oktober tahun lalu.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
Saat itu, tersangka menagih utang pada korban, namun malah dikeroyok oleh korban bersama temannya. Tersangka yang tak ingin ribut-ribut di depan anaknya pergi dari rumah korban untuk mengantar anaknya pulang.
Beberapa jam kemudian, tersangka kembali ke rumah korban bersama pamannya dan tanpa sepengetahuan pamannya, tersangka langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang telah dipersiapkan tersangka.
"Dari awal rangkaian kejadian rekon sampai akhir masih sama, sesuai dengan keterangan si pelaku dan tidak ada ditemukan fakta-fakta baru, masih sesuai dengan keterangan awal si pelaku. Motifnya masalah utang piutang," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Korban yang mengalami luka tusuk di perut ditemukan istri sirihnya tergeletak di ruang tamu dengan usus terburai tapi tak berdarah. Korban langsung dibawa ke rumah sakit, namun tewas dalam perjalanan.
Sementara setelah kejadian, tersangka kabur ke Bengkulu dan ditangkap polisi dua pekan kemudian. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan pisau yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[zbr]