BerampuNews.id | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memilih untuk berhati-hati bicara mengenai polemik keberadaan kerangkeng mirip penjara yang ada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Ia takut salah bicara dan berujung somasi.
Edy mengatakan masalah temuan yang ada di sana sedang di dalami aparat penegak hukum. Sehingga dia berpendapat tidak perlu terlalu jauh mencampurinya.
Baca Juga:
Tak Mau Bawa ke Jalur Hukum, Bobby Pilih Nonaktifkan Kadisperindag Sumut
"Masih proses sama Polda. Nanti dulu, biar didalami dulu, nanti ribut lagi orang itu, nanti disomasi lagi aku," ujar Edy Rahmayadi di Medan, Senin (31/1).
Mantan Pangdam I/BB itu mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan kegiatan non prosedural seperti yang dilakukan Terbit Rencana Peranginangin.
"Bupati, semua monitor yang melakukan perbuatan non prosedural itu pasti tidak boleh, karena itu hindari kegiatan yang ilegal," pesannya.
Baca Juga:
Pansel Umumkan 13 Calon Pengawas PDAM Tirtanadi
Seperti diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) menemukan adanya dugaan penghuni kerangkeng mirip penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang meninggal dunia.
Selain itu LPSK juga menemukan adanya pelarangan untuk menjalankan ibadah baik ke masjid ataupun gereja terhadap penghuni.
Penghuni kerangkeng dilarang beribadah seperti salat jumat ke masjid dan juga sholat ied ketika lebaran. Bagi yang beragama nasrani juga dilarang beribadah ke gereja.
Praktek eksploitasi manusia dan pengekangan kebebasan ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Medan, (29/1).
"Dari hasil bahan keterangan yang kami peroleh di lapangan, pengekangan kebebasan dialami para penghuni sel. Termasuk pelarangan sholat ke masjid. Nasrani juga tidak diperbolehkan beribadah minggu ke gereja selama bertahun-tahun", kata Edwin.
Meskipun begitu, penghuni masih diperbolehkan beribadah di dalam kerangkeng, karena dari lokasi ada ditemukan sajadah.[zbr]