BerampuNews.id | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, PT Salim Ivomas Pratama tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Hal itu disampaikan Panca untuk menjelaskan terkait 1,1 juta minyak goreng kemasan yang ditemukan di dalam gudang milik anak perusahaan Grup Salim tersebut, di Deli Serdang, Sumut, beberapa waktu lalu.
Panca mengatakan, kesimpulan itu didapatkan setelah pihaknya memeriksa pembukuan gudang, bahan baku produksi, jumlah, dan lokasi pendistribusian minyak goreng.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Selain itu, kata Panca, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 pasal 11, disebutkan bahwa yang disebut dengan penimbunan barang apabila dilakukan melebihi tiga kali besaran distribusi yang seharusnya rata-rata per bulan.
"Dari (produksi) 94.000 (karton) kalau dikali tiga itu kurang lebih ada 270.000 (karton). Sementara yang kita temukan (di gudang) 92.000 (karton).
Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita," kata Panca, saat mendatangi pabrik minyak goreng PT Salim Ivomas Pratama, di Jalan Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Rabu (23/2/2022) sore.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Hal serupa juga sempat disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Lewat rilis resmi, Edy awalnya mengatakan, bahwa 1,1 juta minyak goreng yang ditemukan di sebuah gudang di Deli Serdang merupakan penimbunan. Namun, belakangan Edy mengklarifikasi pernyataannya itu.
Penjelasan Grup Salim
PT Salim Ivomas Pratama juga membantah perihal dugaan penimbunan 1,1 juta minyak goreng tersebut.