BerampuNews.id | Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, segera menertibkan seluruh papan reklame bermasalah di daerah ini, termasuk tanpa izin yang berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Selama ini pendirian papan reklame tidak ada aturan, dan banyak tidak memiliki izin. Kita ingin merapikan. Yang tidak punya izin, mohon maaf kita tertibkan," kata Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman di Medan, Jumat.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta, Pejabat Tajir ‘Tutup Mata’ Lihat Reklame-Videotron Raksasa Tak Berizin
Hal ini ditegaskan Aulia di hadapan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Sumut Hasan Pulungan, dan sejumlah pengusaha periklanan di antaranya ACC Advertising, PT Star Indonesia, PT ODY Lestari, PT Pelangi Advertising dan PT Multigrafindo.
Namun sebelum melakukan penertiban, lanjut dia, Pemerintah Kota Medan akan menyurati pihak periklanan terlebih dahulu untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya.
Wakil wali kota menegaskan, apabila dalam kurun waktu 3 x 24 jam tidak juga dilakukan pembongkaran, maka papan reklame tersebut langsung dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Baca Juga:
Satpol PP Jakarta Barat Ancam Tindak Tegas Reklame Tak Bayar Pajak di Taman Corner Srengseng
Untuk mencegah dilakukannya pembongkaran, pihaknya meminta kepada seluruh pengusaha periklanan segera mengurus perizinan terlebih dahulu.
"Begitu menerima izin, baru papan reklame didirikan. Kita akan berupaya mempermudah perizinan. Apabila persyaratan kurang, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus secepatnya menyampaikan kepada pengusaha untuk dilengkapi," terang dia.
Wakil wali kota juga menginstruksikan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kota Medan supaya meminta camat dan lurah ikut mengawasi pemasangan papan reklame yang dilakukan oleh pengusaha periklanan.
"Izin sudah keluar, tinggal proses pemasangan. Itu harus terkoordinasi hingga kecamatan dan kelurahan agar papan reklame sesuai aturan yang dipasang," papar Aulia Rachman.[zbr]