BerampuNews.id | Seorang ibu-ibu di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bernama Nova Sariayu Siregar (36) nyaris kena hukuman karena dianggap sebagai penadah. Sebab, Nova membeli ponsel curian.
Awal Mula Kasus
Baca Juga:
Cara Mudah Reset Ulang Hp Android ke Pengaturan Pabrik
Mulanya, Nova hendak membelikan anaknya ponsel untuk kegiatan belajar daring. Kemudian, datanglah 2 pelaku pencurian menawarkan ponsel murah kepada Nova pada 5 November 2021.
Keduanya disebut-sebut bernama Reza dan Jeni. Rupanya, ponsel tersebut merupakan ponsel curian.
"Sebenarnya si ibu ini sudah lama menyimpan uang berencana belikan handphone untuk anaknya yang kesulitan belajar online. Karena uang terkumpul ini belum cukup, maka ditundanya sampai akhirnya datanglah dua orang, si pelaku pencurian ini dan si perantara menawarkan handphone dengan harga Rp 800 ribu, karena murah, dia beli," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga:
Ini Cara Membersihkan Cache di Android Agar Ponsel Tak Lemot
Nova Ditangkap
Ponsel yang ditawarkan itu ternyata milik Suhaimi. Korban kemudian melaporkan kehilangan handphone ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang, termasuk Nova Sariayu Siregar yang dianggap sebagai penadah barang curian.
"Namun, selama kasus ini ditangani, baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, tersangka tidak ditahan," jelas Amin.
Berdamai
Setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa menilai kasus tersebut dapat dituntaskan dengan restorative justice. Jaksa kemudian memanggil korban dan tersangka untuk memberi penjelasan soal duduk perkara.
"Makanya ketika berkas tersebut masuk di Kejaksaan kita panggil korban dan tersangka. Kita kasi pengertian dalam sudut pandang melihat kasus ini. Akhirnya si korban mengerti mau berdamai. Namun terhadap pelaku (pencuri) kasusnya masih berlanjut," ujarnya.
Kerugian yang dialami oleh korban telah dikembalikan. Korban juga memaafkan tersangka atas perbuatannya.
Nova Bebas dari Tuntutan
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Kajari Tanjungbalai Asahan di aula kantor Kejaksaan, Kamis (13/1) kemarin. Penuntutan dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum memberi persetujuan.
"Adapun pertimbangan yang mendasari ini dibebaskannya tersangka dari segala tuntutan karena ketidaktahuannya dan dibeli atas dasar keterbatasan ekonomi untuk fasilitas belajar anaknya. Korban juga telah memberi maaf," ujarnya.
"Bahwa restorative justice ini mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan yang tidak berorientasi pembalasan merupakan satu kebutuhan hukum. Wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan hidup dalam bermasyarakat," sambung Amin.[zbr]