WahanaNews-Berampu | Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap 2 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, di dua lokasi berbeda, Minggu (21/8/2022) dan Senin (22/8/2022) subuh.
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Yakin 100% Wabup Dairi Diduga Terlibat Penganiayaan, Soroti Sejumlah Kejanggalan
Dijelaskan, pada penangkapan pertama, diamankan seorang pria inisial DS (31) di jalan Sidikalang-Bunturaja Desa Amborgang Kecamatan Siempat Nempu, Dairi, Minggu (21/8/2022) sore.
Dari petani warga Desa Kabanjulu Kecamatan Lae Parira itu, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik berwarna biru, 1 bungkus plastik berwarna merah, 6 bungkus kertas berwarna putih, yang kesemuanya diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Kemudian, 1 set kertas tiktak, 1 buah buku, 1 buah hekter, 1 unit HP dan uang Rp 50 ribu.
Baca Juga:
Dinilai Merasahkan, Polres Dairi Tangkap Pelaku Diduga Bandar Togel di Sidikalang
Berdasarkan keterangan DS, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dairi melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
Petugas pun bergerak ke Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem, Dairi. Senin (22/8/2022) sekira pukul 03.30 Wib petugas menangkap pria inisial AT (55).
Dari warga Dusun Buluh Laga Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem itu, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas berwarna hitam yang diduga berisikan biji narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian, uang Rp 470 ribu dan 1 unit HP merk Nokia warna biru.