BerampuNews.id | Personel Unit Reskrim Polsek Medan menangkap seorang pria yang mencuri kotak infaq di Masjid Attaqwim Sisingamangaraja, Gang Indrajit, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Saat beraksi, tersangka berinisial AR (31) tersebut berpura-pura berdzikir.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadan mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan pengurus BKM Masjid Attaqwim bernama Gustami Gurning (53) ke Polsek Medan Kota. Korban mengaku kotak infaq di masjid tersebut digondol oleh maling.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
Pencurian uang dari kotak infaq tersebut terjadi Jumat (18/2/2022) sekira pukul 09:45 WIB. Tersangka masuk ke dalam masjid tersebut, kemudian berpura-pura hendak berdzikir. Dia kemudian memerhatikan sekeliling masjid, dan tidak melihat ada orang lain. Selanjutnya mendekati kotak infaq dan membukanya.
"Namun saat hendak mengambil uang dalam kotak infaq, diketahui warga dan diamankan," ucapnya. Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima informasi segera menuju TKP dan mengamankan tersangka, kemudian membawanya berikut barang bukti barang bukti ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka pencurian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 5e Jo Pasal 53 KUHPidana terancam hukuman lima tahun penjara.[zbr]