BerampuNews.id | Keluarga Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan tersebut terkait kasus kerangkeng manusia terkait dugaan perbudakan.
"Ada beberapa yang sudah kami undang tapi belum mendapatkan respons," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (13/2/2022). Hadi mengatakan pemanggilan tersebut keluarga Terbit Rencana tersebut untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan. Dia mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu mereka.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kami masih menunggu," ujarnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 saksi yang terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat itu.
Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut melakukan pembongkaran dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan para penghuni kerangkeng," kata Hadi.[zbr]