BerampuNews.id | Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi menetapkan sistem pembelajaran tatap muka sebesar 100 persen, Minggu (3/4/2022).
Kebijakan itu diterapkan setelah Kabupaten Dairi ditetapkan PPKM level 1.
Baca Juga:
Nihil Kasus, Empat Kabupaten di Babel Dinyatakan Zona Hijau Covid-19
Kadis Pendidikan Dairi, Fatimah Boang Manalu mengatakan, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan setiap hari dengan maksimal 6 jam.
"Bisa masuk tiap hari 100 persen siswa dengan 6 jam pelajaran per hari," ujarnya.
Saat ini, jumlah vaksinasi di seluruh sekolah Kabupaten Dairi, untuk dosis satu sudah mencapai 85 persen, dosis dua 78,6 persen, dan dosis ke tiga sudah mencapai 22 persen.
Baca Juga:
Tambah 4.048 Kasus Positif, Kematian Tambah 14 Orang
Dikatakannya, selama proses belajar mengajar, seluruh sekolah baik tingkat PAUD hingga Sekolah Menengah Atas, wajib menyediakan alat disinfektan.
"Sebelum belajar, pastikan ketersediaan cairan disinfektan, cairan cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas baik digunakan bersama ataupun secara pribadi," terangnya.
Selain itu, selama proses pembelajaran juga diwajibkan untuk mengenakan masker.
"Apabila ada yang sakit, untuk segera dilaporkan dengan tim satgas Covid dengan gejala seperti batuk, demam, pilek," ungkapnya.[zbr]