BerampuNews.id | Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial GS (33) karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial S (64).
"Pelaku berhasil kita tangkap siang tadi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Rabu.
Baca Juga:
Polres Tapteng Ekspos Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tidak Pidana Kwartal I Tahun 2025
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (14/2). Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala.
Adapun motif penganiayaan tersebut dilatar belakangi rasa emosi pelaku lantaran tidak diberi uang oleh korban. "Pelaku tidak diberi uang Rp20 ribu," ungkapnya.
Firdaus mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. "Sudah ditahan," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Dairi Sita DVR CCTV Kasus Penganiayaan yang Diduga Libatkan Wakil Bupati Dairi
Sebelumnya, korban mendatangi Mapolrestabes Medan pada Senin (14/2) dalam keadaan wajah berlumuran darah. Korban mengaku kepada pihak polisi bahwa dirinya dianiaya oleh anak kandungnya.
Video korban saat mendatangi Mapolrestabes Medan juga sempat viral di media sosial (medsos).[zbr]