BerampuNews.id | Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai menangkap seorang pemuda diduga mencabuli anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Sudirman Kelurahan Sijambi di kota tersebut.
"Tersangka yakni SA (23) warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetio, dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Eri menyebutkan, tersangka diringkus petugas di tempat kerjanya sekitar Lapangan Pasir, Kota Tanjung Balai, Sabtu (9/4) sekira pukul 21.00 WIB.
Perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban (16 tahun) pada Minggu, (25 Desember 2021, di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.
"Sebelumnya pelaku mengenal korban melalui media sosial, lalu berpacaran sejak Oktober 2020 sampai dengan Desember 2021. Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali," ucapnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Kasat Reskrim mengatakan, orang tua korban yang mengetahui perbuatan tersebut merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti.
Tersangka yang sudah ditangkap personel selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses hukum selanjutnya.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," katanya.[zbr]