BerampuNews.id | Personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, menangkap seorang terduga teroris di Desa Simatohir, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, terduga teroris yang ditangkap adalah berinisial RMP alias U (36). Pria yang tercatat sebagai sebagai warga Provinsi Aceh itu ditangkap pada Sabtu pagi, 29 Januari 2022 kemarin.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Kepala Bidang (Kabid) Humas pada Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, ada penindakan dari Densus 88 di Tapanuli Selatan," kata Hadi, Senin (31/1/2022).
Namun Hadi belum mau mengungkap kronologis penangkapan tersebut. Termasuk jaringan mana terduga teroris yang ditangkap itu. "Terkait jumlah, afiliasinya belum bisa kita sampaikan. Nanti teman-teman Densus yang sampaikan," tukasnya.[zbr]